Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, pengunjung yang memenuhi ruang sidang langsung bersorak mendengar tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.
Dengan situasi yang tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung dapat kembali tenang dan kondusif.***