Generasi Muda Pesimis Perppu Cipta Kerja Cegah Krisis Iklim, Mengapa?

- 20 Januari 2023, 09:09 WIB
Generasi Muda Pesimis Perppu Cipta Kerja Cegah Krisis Iklim, Mengapa?
Generasi Muda Pesimis Perppu Cipta Kerja Cegah Krisis Iklim, Mengapa? /
 
 
BERITA KBB - Sejumlah mahasiswa berani mengkritisi Perppu Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu.
 
Meski sudah mengetahui alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah, beberapa mahasiswa masih pesimis terhadap capaian beleid ini yang disebut - sebut bisa menekan dampak krisis iklim seperti pernyataan Jokowi.
 
Bagaimana mahasiswa yang sadar dengan krisis iklim memandang Perppu ini?
 
 
Ketua BEM UIN Jakarta, Abid Al Akbar mengatakan dirinya pesimistis terhadap klaim Jokowi yang menyebut Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena urusan mendesak perubahan iklim.
 
Menurutnya Perppu ini tak menjamin deforestasi besar-besaran akan kembali marak di Indonesia. Sebabnya, dalam pasal 110 Perppu tersebut memberikan kesempatan pada perusahaan ilegal yang berada di kawasan hutan untuk melengkapi administrasi supaya kegiatan produksinya tak bertentangan dengan hukum.
 
“Ketika deklarasi ini dikeluarkan, tidak menutup kemungkinan bahwa deforestasi itu terus ada dan justru menjadi masif,” ujar Abid.
 
Dia juga menyayangkan beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang menihilkan peran masyarakat sekitar dalam pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
Aturan ini dinilai cenderung memangkas hak masyarakat adat atau warga sekitar yang kemungkinan besar terdampak pembangunan.
 
“Teman-teman mahasiswa sangat menyayangkan Perppu ini, terutama bagian pembuatan AMDAL yang tidak melibatkan masyarakat terdampak,” tuturnya.
 
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Azka Hanifah juga turut berkomentar terkait Perppu Cipta Kerja. Dia mengatakan telah mengkaji pasal 162 Perppu Cipta Kerja yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat penolak tambang.
 
Menurut Azka pasal ini bermasalah karena banyak aktivitas pertambangan di Indonesia yang masih tak mengedepankan dampak lingkungan. Selain itu, aktivitas pertambangan juga seringkali merampas hak hidup masyarakat.
 
“Jadi ketika misalnya, kita mengkritik pembangunan tambang, lalu menolaknya karena membawa dampak buruk untuk warga sekitar, dan kita berpotensi dipidana. Menurut saya ini gak bener,” ujarnya.
 
Azka mengatakan jika Perppu ini disahkan DPR RI, maka ada banyak penolak tambang di Indonesia yang bisa dikriminalisasi.
 
“Misalnya warga penolak tambang di Kendeng, sudah lingkungannya dirusak, warganya dipidana. Belum kita lihat aksi penolakan tambang lainnya,” ujar Azka.
 
 
Mahasiswa Universitas Padjajaran, Bandung, Alifah (bukan nama sebenarnya) mengaku menolak klaim Jokowi yang mengatakan Perppu ini dibuat karena kegentingan krisis iklim.
 
Dia menilai sejumlah pasal dalam Perppu Cipta Kerja justru bertentangan dengan klaim tersebut.
 
“Seperti pasal 38 yang menyebut pinjam pakai hutan bisa diizinkan langsung oleh pemerintah pusat, sebelumnya kan dalam UU Kehutanan pinjam pakai hutan perlu persetujuan DPR,” ujar Alifah.
 
Pasal ini dinilai bisa membuat penggunaan kawasan hutan secara besar - besaran untuk kegiatan industri lebih mudah. Sementara itu, tak ada jaminan kawasan hutan yang digunakan masih lestari atau tidak mengalami kerusakan.
 
“Tapi kita gak tahu jaminannya apa itu kawasan yang dipakai bisa tetap lestari. Sementara industri sendiri pasti mengeluarkan emisi,” ujarnya.
 
Alifah juga mengaku pesimistis dampak krisis iklim bisa ditekan dengan penerbitan Perppu ini. 
 
Dia mengatakan untuk mencegah dampak perubahan iklim, pemerintah semestinya membuat aturan yang mendukung pengurangan emisi karbon.
 
“Jadi kalau memang mau menekan dampak krisis iklim, ya fokusnya pada pengurangan emisi karbon, bukan membiarkan emisi itu terus bertambah,” pungkasnya.***,

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x