Kiai FM Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

- 21 Januari 2023, 17:10 WIB
Dokumentasi - Kuasa hukum mendampingi Kiai FM (paling kiri) saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jember pada Kamis 12 Januari 2023.
Dokumentasi - Kuasa hukum mendampingi Kiai FM (paling kiri) saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jember pada Kamis 12 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah/

 

 

BERITA KBB – Polres Jember akhirnya merilis penetapan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan Fahim Mawardi (FM) sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Djaliel 2, yang berada di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo setelah Dua minggu setelah proses pelaporan,  dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Kejadiannya pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modus tersangka FM melakukan pencabulan di kamar studio lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2," terang Hery.

Baca Juga: Publik Tak Puas Terhadap Tuntutan Richard Eliezer, Mahfud MD: Tuntutan Tak Dipengaruhi Pihak Manapun

Selanjutnya, Hery juga menyebutkan terdapat adanya 4 korban dalam kasus ini. Akan tetapi ia tak berkenan untuk mengungkap status dan usia dari korban tersebut kepada media.

"Korbannya ada 4 orang namun saat ini belum bisa kami ungkap secara detail," tuturnya.

Ada 10 alat bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik, yaitu seperti adanya tikar, CCTV, laptop, dan handphone.

Tersangka dijerat dalam pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 ayat ke-1 dan 2 KUHP.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x