Kiai FM Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

- 21 Januari 2023, 17:10 WIB
Dokumentasi - Kuasa hukum mendampingi Kiai FM (paling kiri) saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jember pada Kamis 12 Januari 2023.
Dokumentasi - Kuasa hukum mendampingi Kiai FM (paling kiri) saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jember pada Kamis 12 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah/

Hery menambahkan juga bahwa tersangka Fahim ini terancam dengan pidana maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, 12 tahun untuk UU TPKS dan 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Jember, ahli hukum pidana, psikolog, dan MUI untuk pendampingan, menambah alat bukti, dan memperjelas perkara," imbuhnya.

Baca Juga: Link Streaming MasterChef Indonesia Season 10 Sabtu 21 Januari 2023, Ada Chef Wiem Isha!

Fahim dilaporkan oleh istrinya yaitu HA atas dugaan adanya tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Menurut Andi C. Putra sebagai tim kuasa hukum Fahim, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Januari 2023.

Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka, Fahim kemudian memenuhi pemeriksaan di Mapolres Jember pada Senin, 16 Januari 2023.

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam, Fahim akhirnya ditahan pada Selasa, 17 Januari 2023 pukul 01.00 WIB dini hari.

Akan tetapi, pihak kepolisian sendiri baru merilis penetapan terhadap tersangka dan melakukan penahanan pada hari ini, Jumat, 20 Januari 2023 atau dua minggu setelah pelaporan dilakukan.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah