Seorang WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, Kemenag Harap PPIU Tak Lepas Tanggung Jawab

- 24 Januari 2023, 22:23 WIB
Ilustrasi. MS, seorang jemaah umrah asal Pangkep (Sulsel) dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon di depan Kabah
Ilustrasi. MS, seorang jemaah umrah asal Pangkep (Sulsel) dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon di depan Kabah /Pixabay/@ODIEN
 
BERITA KBB - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga melakukan pelecehan seksual saat umrah. Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan kasus tersebut ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
 
"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu. Masing - masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Anna di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
 
Anna kemudian meminta kepada Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ikut melakukan pengawasan terhadap jemaahnya. 
 
 
Oleh karena itu, Kemenag berharap PPIU tidak lepas tangan terhadap jemaahnya yang berangkat umrah.
 
"Kita punya hukum yang berbeda. Tugas Kemenag melalui Ditjen PHU memberikan pembekalan terhadap travel umrah. Itu kan sudah dilakukan sevara reguler, bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana," ujarnya.
 
Sebelumnya, WNI diduga melakukan pelecehan kepada seorang perempuan asal Lebanon.
 
Ketika itu, pelaku dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
 
Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.
 
Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangkap, ia disebut mengakui perbuatannya. 
 
 
Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.
 
Lewat akun media sosial Twitter, salah seorang anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini.
 
Ia juga menyesalkan mengapa Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.
 
Saudara sepupu Said ini menyebutkan bahwa memang Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. 
 
Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.
 
 
Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti bahwa ia memang melakukan pelecehan tersebut.
 
Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x