Richard Eliezer Hingga Putri Candrawathi Bakal Sampaikan Duplik Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Yosua

- 3 Februari 2023, 03:24 WIB
Richard Eliezer Hingga Putri Candrawathi Bakal Sampaikan Duplik Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Richard Eliezer Hingga Putri Candrawathi Bakal Sampaikan Duplik Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Yosua /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E bakal menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) keduanya bakal menjalani sidang secara bergiliran di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023 dimulai pukul 09.30 WIB.
 
“Betul (hari ini duplik Putri Candrawathi dan Bharada E),” ujar Humas PN Jaksel, Djumyanto.
 
 
Setelah penyampaian duplik ini, keduanya bakal bersiap untuk mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang berikutnya. 
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah menyampaikan dupliknya pada Selasa 31 Januari 2023. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani vonis pada Senin, 13 Februari.
 
Kuat dan Ricky juga akan menjalani vonis pembunuhan berencana Yosua pada 14 Februari 2023.
 
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
 
 
Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. 
 
Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.
 
Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang.  
 
Ferdy Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x