Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara Ricky Rizal: Berapapun Putusannya, Satu Hari Pun, Banding!

- 14 Februari 2023, 11:18 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar
 
 
BERITA KBB - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar memastikan bakal mengajukan banding setelah kliennya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
 
Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
 
“Berapa pun putusannya, satu hari pun, banding,” ujar Erman di PN Jaksel sebelum persidangan dimulai.
 
 
Sebab, Erman menegaskan kliennya tidak mengetahui rencana dan tidak terlibat dalam pembunuhan Yosua. Ia pun sebut fakta persidangan tidak sesuai dengan cerita versi Ricky.
 
“Saya bilang sama Ricky, jangan sedih, serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau kamu merasa benar apa yang kamu sampaikan, jangan khawatir, kita banding sampai kasasi,” ujarnya.
 
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada Senin 13 Februari 2023. 
 
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu dan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
 
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan penjara delapan tahun untuk Putri Candrawathi.
 
Vonis mati diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J setelah Richard Eliezer alias Bharada E. 
 
 
Ferdy Sambo juga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
 
Sementara itu, Putri Candrawathi dinyatakan secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana.
 
Adapun motif pembunuhan berencana ini diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. 
 
Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim sebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.
 
Hakim Wahyu juga menegaskan, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Hakim juga menemui adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual. Diantaranya, Putri Candrawathi malah ajak bicara Brigadir J setelah alami pemerkosaan di dalam kamarnya.
 
Menurut Hakim, seorang korban kekerasan seksual perlu waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang ia alami. 
 
Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Putri dalam waktu singkat, mau bertemu pelaku kekerasan seksual.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x