BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan tidak ada fakta pendukung yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stres paska trauma (PTSD) akibat tindakan pelecehan seksual yang diklaimnya.
“Tidak adanya fakta yang mendukung pc mengalami gangguan stres paska trauma post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual atau perkosaan,” ujar Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu menegaskan bahwa perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual bertentangan dengan profil seseorang yang benar - benar mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga: Fakta-Fakta Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal Meringankan Hingga Disebut Pantas Dihukum Mati
Pasalnya, taruma akibat tindak kekerasan seksual proses pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Sementara pada saat di Magelang Putri Candrawathi sempat memanggil dan menemui Brigadir J.
“Taruma akibat tindak kekerasan seksual proses pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tidak bisa sekejap mata,” jelasnya.
Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen di UEFA Champions League: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang
Wahyu menegaskan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya.
“Sehingga tidak, sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut,” ujarnya.***