Diduga Sakit Hati, Inilah Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi!

- 20 Februari 2023, 08:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Diduga Sakit Hati, Inilah Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi!
Ilustrasi pembunuhan. Diduga Sakit Hati, Inilah Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi! /
 
 
BERITA KBB - Sebanyak dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Hari Kurniawan (21) dan MA yang masih berusia 14 tahun, sudah ditangkap. 
 
Keduanya menghabisi nyawa bosnya, perempuan berinisial MIM (29) karena sakit hati, tetapi polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap kasus ini terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB. Pada hari tersebut, HK masuk ke dalam ruko tempat dia bekerja untuk berjalan.
 
 
Hengki mengatakan, HK masuk ke dalam dapur yang saat itu sudah ada korban. Dia pun menghabisi nyawa korban dengan menghantamkan tabung gas sebanyak dua kali ke bagian kepala. Korban sempat melakukan perlawan dan berteriak.
 
Pelaku HK kemudian membekap mulut korban. Dia kemudian meminta bantuan MA untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, HK kembali memukul korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali.
 
"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban ke kepala berkali kali. Karena berteriak, kemudian dibantu oleh tersangka lain, yang adalah anak di bawah umur 14 tahun, ini ikut memegangi termasuk ikut memukul. Sampai dengan korban meninggal dunia," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
 
Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milk korban.
 
Kemudian mengetahui hal tersebut HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.
 
Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milk korban. Selanjutnya, HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan menggembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung.
 
Melihat korban mash hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
 
Kemudian HK dan MA berencana melarikan diri dengan membawa uang Rp950.000 dan handphone milik korban.
 
HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci Rolling Door ruko tersebut karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.
 
Namun, setelah suami korban masuk ke dalam ruko, didapati istrinya sudah meninggal dunia. Sehingga pada saat itu, dilaporkan pada pihak kepolisian.
 
"Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ujarnya.
 
Hengki menerangkan, pada saat kejadian, anak korban terus menangis. Kedua pelaku kemudian memutuskan untuk membawanya agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.
 
 
Awalnya, menurut Hengki, pelaku akan membawa anak korban rumah saudaranya di Yogyakarta. Namun, karena kehabisan ongkos, pelaku sempat beristirahat di daerah Subang, Jawa Barat. Polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku di kawasan tersebut.
 
Hengki menerangkan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman. Penyidik belum bisa mengambil kesimpulan dari keterangan tersangka. Karena itu, untuk mengungkap motif kasus ini, penyidik bekerja sama dengan psikologi forensik.
 
Dikatakan Hengki, keterangan yang disampaikan para pelaku merupakan titik masuk untuk mendalami kasus ini. Hengki menjelaskan pihaknya juga mengacu ke sejumlah peristiwa pembunuhan berencana lainnya.
 
"Ini, sekali lagi, kami tidak bisa berdasarkan kepada pengakuan tersangka. Contoh kasus Eki yang kemarin. Awalnya bermotif asmara ternyata ada yang lain. Terus, kasus Wowon misalnya (korban) hanya di Bekasi, ternyata setelah dapat titik temu, ada korban lain. Jadi, sekali lagi ini masih awal pengungkapan baru sampai ke Polda Metro Jaya. Kami butuh pendalaman," ujarnya.
 
Tersangka HK dan MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, kemudian pencurian dengan kekerasan. 
 
Karena melibatkan anak di bawah umur, polisi juga menerapkan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x