SPT Tahunan pembetulan tidak bisa disampaikan ke TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
-
Pos atau Jasa Ekspedisi
Wajib pajak dapat mengirimkan dokumen pelaporan SPT tahunan PPh melalui pos atau jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berkas dokumen harus dikirimkan dalam amplop tertutup.
Jika menggunakan jasa pengiriman pos atau ekspedisi, tanggal dan tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanggal dan tanda bukti penerimaan berkas pelaporan SPT jika sudah lengkap.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Jadi Menteri BUMN dan Ketum PSSI, Erick: Pemerintah Tak Intervensi PSSI dan Tak Langgar StatuLembar informasi amplop berkas pelaporan SPT tahunan PPh dapat diunduh di sini.
-
Pelaporan Online Melalui DJP Online
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi DJP Online yang dapat diakses di djponline.pajak.go.id.
Pelaporan SPT melalui aplikasi tersebut melalui 2 mekanisme utama. Pertama, e-filling atau pengisian langsung untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS.
Kedua, e-Form berupa formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara luring dan hanya membutuhkan koneksi internet untuk melakukan penyerahan (submit) via daring.
Untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dulu. Jika belum memiliki, dapat mengunduh formulir permohonan e-FIN di sini dan menyampaikannya kepada KPP tempat Anda terdaftar.