-
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
DJP telah menunjuk beberapa pihak untuk menjadi PJAP untuk penyampaian SPT secara elektronik. Untuk mengetahui daftar lengkap PJAP dengan mekanisme penyampaiannya masing-masing, dapat mengunjungi laman pajak.go.id/index-pjap.
Demikian cara pelaporan SPT Tahunan PPh 2023. Jangan lupa sampaikan SPT anda sebelum 31 Maret 2023.***