Sebagai upaya melakukan pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Rafael dan putranya, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Rafael dan mencopot jabatan Rafael di DJP.
“Untuk Kementerian Keuang mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers (24/2/2023).
Pencopotan Rafael dari tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak didasari oleh aturan Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Perintah pemeriksaan disiplin itu juga sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal Pajak melalui surat perintah Nomor Nomor ST 321/InspektoratJenderal/IJ/IJ.1/2023.
Baca Juga: Tidak Hanya Mario Dandy Satrio, Berikut ini Kasus Arogansi Anak Pejabat di Indonesia
Hukum yang mengatur pencopotan jabatan di Indonesia
Berikut isi dari pasal 31 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
(1). Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
(3). Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(4). PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.