(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pencopotan Rafael dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin. Rafael tidak dipecat, melainkan hanya dibebastugaskan dari jabatannya selama waktu pemeriksaan.