Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Dirjen Pajak Eselon II, Sri Mulyani: Mulai Hari Ini Sudah Dicopot

- 24 Februari 2023, 21:55 WIB
Ternyata Ayah MDS yang Dicopot sebagai Pejabat Dirjen Pajak Miliki Kekayaan Fantastis, ini Profil Rafael Alun.
Ternyata Ayah MDS yang Dicopot sebagai Pejabat Dirjen Pajak Miliki Kekayaan Fantastis, ini Profil Rafael Alun. /Tangkap layar/Kemenkeu /

BERITA KBB – Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak Eselon II, dikabarkan telah mengundurkan diri dari kursi jabatannya berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jum’at 24 Februari 2023.

Hal tesebut diketahui setelah viralnya kasus penganiayaan salah seorang anak pengurus GP Ansor atas nama David, oleh pelaku Mario yang merupakan anak kandung dari Rafael.

Kasus penganiayaan tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media social, dan berbuntut kepada berbagai jenis permasalahan baru yang berkaitan dengan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Polemik Perencanaan Pembangunan Flyover Bojongsoang, Bupati Bandung: Kami di Pemkab Bandung Hanya Mengusulkan

Diceritakan bahwa Mario yang merupakan pelaku penganiayaan dalam kehidupan kesehariannya, sering terlihat memamerkan harta kekayaan di social media. Hal tersebut memicu berbagai bentuk pertanyaan bagi masyarakat, terkait darimana sumber harta kekayaan tersebut bisa Mario dapatkan.

Setelah melalui berbagai usut, akhirnya diketahui bahwa harta kekayaan tersebut bersumber dari penghasilan sosok sang ayah yang merupakan pejabat pajak. Pemerintah juga telah membuat kebijakan untuk dilakukannya pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa permasalahan salah satunya yaitu kendaraan mewah yang dimilikinya, ternyata belum membayar pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa perilaku memamerkan harta atau kemewahan oleh ASN, merupakan sebuah pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar DI TUTUP Selama 2 Pekan! Ternyata Karena Ini...

Perilaku pamer harta yang telah dilakukan oleh Mario, menimbulan persepsi buruk terkait citra instansi keuangan, terlebih pada bagian Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai upaya melakukan pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Rafael dan putranya, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Rafael dan mencopot jabatan Rafael di DJP.

“Untuk Kementerian Keuang mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers (24/2/2023).

Pencopotan Rafael dari tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak didasari oleh aturan Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Perintah pemeriksaan disiplin itu juga sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal Pajak melalui surat perintah Nomor Nomor ST 321/InspektoratJenderal/IJ/IJ.1/2023.

Baca Juga: Tidak Hanya Mario Dandy Satrio, Berikut ini Kasus Arogansi Anak Pejabat di Indonesia

Hukum yang mengatur pencopotan jabatan di Indonesia

Berikut isi dari pasal 31 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

(1). Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

(3). Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.

(4). PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pencopotan Rafael dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin. Rafael tidak dipecat, melainkan hanya dibebastugaskan dari jabatannya selama waktu pemeriksaan.

Melihat pada Pasal 31 ayat 4, selama pencopotan status kepegawaian dan jabatan tersebut, Rafael masih mendapatkan haknya berupa gaji bulanan. Namun, tidak mendapat tunjangan dari posisi jabatan yang ia pegang selama ini.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah