Kasus Penganiayaan Anak Pengurus Pimpinan GP Ansor, Pelaku Dikeluarkan Dari Kampus Universitas Prasetia Mulya

- 24 Februari 2023, 23:07 WIB
Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo. /Instagram/@_broden/

BERITA KBB – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David yang merupakan seorang anak kandung dari Pengurus Pimpinan GP Ansor tersebut, kini mendapatkan kebijakan baru terkait statusnya sebagai mahasiswa Universitas Prasetia Mulya.

Pihak kampus mengeluarkan kebijakan dalam press release yang telah disebar, memutuskan bahwa MDS telah diberikan sanksi berupa DO atau dikeluarkan dari kampus sebagai mahasiswa. Hal tersebut dijelaskan terkait pelanggaran hukum yang MDS lakukan, sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Beberapa Kendaraan Tenggelam Setelah Menerobos Banjir di Flyover Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat

Mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan oleh MDP, pihak kampus juga mengucapkan rasa keprihatinannya terhadap sang korban yang sempat koma selama 2 hari setelah mengalami cedera yang cukup berat akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh MDP.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup Djisman.

Djisman memastikan keputusan mengeluarkan MDS dilakukan usai memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D.

Baca Juga: Sri Mulyani Meminta Kepada Masyarakat Untuk Tetap Membayar Pajak, Setelah Mengetahui Munculnya Persepsi Buruk

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x