Kasus Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung di Cianjur, Kementerian Sosial Lakukan Pendampingan Psikososial

- 27 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Kasus Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung di Cianjur, Kementerian Sosial Lakukan Pendampingan Psikososial
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Kasus Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung di Cianjur, Kementerian Sosial Lakukan Pendampingan Psikososial /pexels.com/

“Untuk Ibu Eti (Ibu Korban berinisial S) diberikan bantuan ATENSI berupa kebutuhan dasar Rp.‪976.000‬, tambahan modal usaha warung Rp.‪3.460.000‬, dan perlengkapan rumah tangga (kasur 160, bantal guling, lemari pakaian, kipas angin, rak piring, kompor gas dan regulator) sebesar Rp.‪4.000.000‬,” ungkap Royani.

Pihak STIS juga turut membantu pihak keluarga korban dalam melakukan pendaftaraan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), juga pendaftaraan BPJS PBI. Kemensos juga telah berkoordinasi dengan Aparat Desa dan Dinas Sosial untuk dilakukannya pembaharuan KK keluarga korban dan usulan kepada DTKS untuk mendapatkan BPJS PBI juga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Diketahui bahwa pelaku yang merupakan sosok ayah dari anak kandungnya, telah melakukan tindak kekerasan seksual saat korban berinisial S berusia 16 tahun dan aksi pelaku dilakukan hingga S beranjak umur 18 tahun.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban, hubungan pelaku berinisial R dengan istrinya atau ibu dari sang korban kekerasan seksual telah mengalami perceraian. Perceraian itu terjadi di tahun 2016, ketika S berusia 6 bulan.

Setelah perceraian terjadi, S dititipkan kepada kerabat ayahnya hingga ia duduk di bangku SMP. Namun, dikabarkan bahwa orang tua angkat S juga mengalami perceraian, hal tersebut membuat keputusan sang orang tua angkat untuk mengembalikan S kepada ayah kandungnya yang merupakan pelaku kekerasan seksual.

Sekembalinya S dalam pengasuhan sang ayah kandung yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya. S diminta untuk tidak melanjutkan pendidikannya karena ia harus membantu sang nenek (Ibu dari ayah kandungnya) yang sakit karena stroke.

S pertama kali mendapatkan perilaku tindak kekerasan seksual oleh sang ayah ketika ia berusia 16 tahun, tepatnya pada bulan April 2018 hingga November 2020. Dalam laporannya, S menjelaskan bahwa dirinya tidak berani untuk melakukan perlawanan karena sang ayah mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Keinginan S untuk kembali bersama ibu kandung nya pun menjadi pertimbangan, tidak hanya ancaman yang ia terima dari sang ayah melainkan, ia juga merasa kasihan kepada sosok nenek yang sedang mengalami stroke. Sang ayah pun sangat membatasi ruang S untuk bersosial, apa lagi bepergian mengunjungi ibu kandungnya.

Namun saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban tepatnya pada tanggal 13 Januari 2023 lalu. Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 16 Januari 2023 dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Namun pelaku juga dikenakan penambahan sepertiga hukuman, karena pelaku merupakan bagian dari keluarga yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x