Polisi Naikkan Status AG Sebagai Pelaku Hingga Ada Tiga Jaminan Keluarga AG yang Harus Dipenuhi, Apa Saja?

- 4 Maret 2023, 09:20 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia alias AG
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia alias AG /Tangkapan layar/PMJ News
 
 
BERITA KBB - Polisi telah menaikkan status AG (15) sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyatakan perubahan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari sejumlah alat bukti.
 
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
 
 
Dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
 
Lantas setelah resmi menjadi pelaku anak, apakah AG dapat ditahan?
 
Berikut penjelasan dari Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian.
 
Sofian menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke pihak keluarga korban.
 
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
 
“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.
 
Menurut Sofian setidaknya ada tiga jaminan yang harus dipenuhi di antaranya adalah keluarga menjamin anak tidak melarikan diri. Tidak melakukan tindak pidana. Tidak mengulangi tindak pidananya.
 
Jaminan-jaminan tersebut ditandatangani secara resmi. Dia menegaskan kalau sejumlah jaminan itu tidak dipenuhi maka anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal ini AG dan orang tuanya dapat ditahan.
 
 
“Itu jaminan di tanda tangan. Kalau itu tidak dilakukan orang tua dan anak bisa ditahan. Dua - duanya,” jelasnya.
 
Lebih jauh, Sofian menjelaskan bahwa jika ada pemufakatan untuk mencapai upaya damai atau restorative justice dan disepakati kedua pihak, maka kasus AG tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
Namun, AG harus memenuhi permintaan keluarga David sesuai dengan musyawarah yang disepakati.
 
Misalnya, minta maaf di media nasional, membayar biaya rumah sakit berapa persen, dan mengakui perbuatannya.
 
Menurut Sofian AG bisa saja menjalani proses penahanan di LKPA (Lembaga Khusus Perlindungan Anak) jika divonis oleh hakim secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan penganiayaan.
 
“Kalau divonis secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan penganiayaan maka dia dipidana. Tergantung vonisnya. Bisa dipidana penjara? Bisa tergantung vonis hakim. Kalau divonis 2 tahun penjara ya bisa tapi namanya LPKA (Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Anak),” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x