Soal Dugaan Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana: Tidak Mengalir Ke Rekening Pribadi, Selalu Diawasi Audit

- 15 Maret 2023, 12:39 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara /Tangkap Layar unud.ac.id
 

Berita KBB - Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara diperiksa Kejati Bali, Senin 13 Maret 2023 kemarin. Prof Antara diduga melakukan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dilansir Antaranews, Rabu 15 Maret 2023, usai pemeriksaan tersebut, Prof Antara membantah jika pungutan dana SPI di Universitas Udayana dialirkan ke rekening pihak kampus alih-alih ke kas negara.

Ia menyebutkan bahwa pemungutan dana SPI di kampusnya sudah sesuai dengan aturan dan regulasi, serta dirinya hanya menjalankan sesuai tupoksi sesuai aturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

Baca Juga: Sinopsis Nakusha ANTV Kamis, 16 Maret 2023: Setelah Selesai Lakukan Ritual, Nakusha Tak Sadar Bertemu Datta

“Dana SPI tidak mengalir ke pihak kami, tetapi mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan,” ujar Prof. Antara seperti dikutip Antaranews.


Lanjutnya, pada prinsipnya pihak Universitas Udayana Bali menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki penyidik pidana khusus Kejati Bali. Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan para konsultan hukum.


Selain itu, Prof Antara menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berjalan, sesuai dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI, saat ia menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur seleksi mandiri tahun 2018 - 2020.


Di sisi lain, Koordinator Kuasa Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali, Dr. Nyoman Sukandia juga membenarkan jika pengelolaan dana SPI tidak bermasalah apapun. Pasalnya, pengelolaan selalu dalam pengawasan atau audit sejumlah pihak.

Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra Dukung Penanggulangan Tuberkulosis dan Stunting di Jagakarsa

“Selama ini pengelolaan keuangan SPI di Universitas Udayana selalu diawasi Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan akuntan publik,” jelas Sukandia, Selasa 14 Maret 2023.


Oleh sebab itu, ia mempertanyakan nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan penyelewengan dana SPI tersebut. Ia juga menduga adanya pungutan liar yang dilakukan pihak Kejati Bali.


“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan audit sendiri sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar dan Rp105 miliar. Bahkan dalam pernyataan di salah satu stasiun televisi, berkesimpulan negara dirugikan Rp459 miliar,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x