Di sisi lain, diberitakan sebelumnya bahwa usai diperiksa Kejati Bali, Rektor Universitas Udayana Prof Antara membantah jika pungutan dana SPI di kampusnya dialirkan ke rekening pribadi alih-alih ke kas negara.
Ia menyebutkan bahwa pemungutan dana SPI di kampus kebangaan masyarakat Bali itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi. Dirinya pun hanya menjalankan sesuai tupoksi sesuai aturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
“Dana SPI tidak mengalir ke pihak kami, tetapi mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan,” ujar Prof. Antara.***