Mustopa Tersangka Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI Miliki Saldo Rekening Fantastis, Kepolisian Angkat Bicara

- 5 Mei 2023, 16:30 WIB
Salah satu surat Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat yang beredar luas di media sosial. Mustopa memiliki rekening yang fantastis
Salah satu surat Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat yang beredar luas di media sosial. Mustopa memiliki rekening yang fantastis /
 

Berita KBB - Tersangka pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di DKI Jakarta pada Selasa 2 Mei 2023 kemarin, Mustopa, ternyata memiliki isi saldo rekening dengan jumlah yang fantastis.

Dilansir PMJ News, Jumat 5 Mei 2023, hal itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya mutasi pada rekening Mustopa. Nilai transaksi itu mencapai Rp 800 juta.

Terkait temuan mutasi rekening koran Mustopa senilai Rp 800 juta itu, kepolisian memastikan akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait, sesuai aturan perundang-undangan perbankan.

Baca Juga: Jadwal Ftv Sctv Jumat 5 Mei 2023, Tayang Ftv Cintaku Segurih Mie Ayam Hingga Ibu Tanpa Surga Di Telapak Kaki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, informasi terkait nasabah dan simpanannya wajib dirahasiakan oleh bank, sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998, kecuali pada situasi dan kondisi tertentu.


“Sesuai dengan aturan undang-undang itu, maka bisa kita lakukan pengecualian. Artinya, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan,” ujar Trunoyudo seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Kamis 4 Mei 2023.


Maka demikian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penemuan mutasi rekening koran Mustopa, tersangka pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


“Tentunya ini juga harus melalui mekanisme, sesuai dengan prosedur mekanisme, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Rayuan Neng Reporter Auto Baper, Ada Adzana Bing Slamet dan Rendy Kjaernett

Menurutnya, institusi lain yang terlibat dalam penyelidikan itu antara lain dari pihak perbankan, Bank Indonesia. Penyampaian dan penetapan dari pengadilan negeri juga diperlukan dalam kasus proses peradilan suatu tindak pidana.


Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 itu menyebutkan, pengecualian itu meliputi keterkaitan dengan kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.

Pengecualian itu juga meliputi kepentingan peradilan perkara pidana dan perdata antara pihak bank dan pihak nasabah, permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah secara tertulis, dan permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x