Inilah Motif David Yulianto Penganiaya Sopir Taksi di Jakarta Pasang Plat Nomor Polri Palsu, Kok Bisa Punya?

- 6 Mei 2023, 20:30 WIB
Berikut motif David Yulianto penganiaya sopir taksi di exit Tol Tomang Jakarta gunakan plat nomor Polri palsu.
Berikut motif David Yulianto penganiaya sopir taksi di exit Tol Tomang Jakarta gunakan plat nomor Polri palsu. /Antara/

 

Berita KBB - David Yulianto (32), tersangka penganiayaan supir taksi online yang melakukan aksi koboi di exit Tol Tomang, DKI Jakarta, Kamis 4 Mei 2023 kemarin, menggunakan plat nomor Polri palsu di mobil Mazda yang dikemudikannya saat kejadian.

 

Dilansir PMJ News Sabtu 6 Mei 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap motif David Yulianto menggunakan plat nomor Polri palsu dan asal usul plat nomor tersebut.

 

Terungkap, David Yulianto mendapatkan plat nomor Polri 10011-VII dari seseorang berinisial E. Plat nomor itu baru 2 bulan digunakan pada kendaraan mobil jenis sedan.

Baca Juga: Tak Terdaftar di Bagian Logistik Polda Metro Jaya, Polisi Pastikan Pengendara Koboi Pakai Pelat Nomor Palsu

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Diberitakan sebelumnya, pelaku maupun kedua orang tuanya, bukan anggota Polri. David yang diketahui berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, bekerja sebagai karyawan swasta. Adapun orang tuanya bekerja sebagai wiraswasta. 

 

Adapun alasan pengemudi arogan itu menggunakan plat nomor Polri palsu, ungkap Trunoyudo, adalah demi menghindari sistem ganjil genap. “Yang disampaikan di sini (alasan atau motifnya, red) menghindari ganjil genap,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Sabtu 6 Mei 2023, Syifa dan Dafri bertengkar Hebat Karena Cahaya

Motif ini melengkapi pernyataan tersangka sebelumnya terkait penganiayaan dan intimidasi dengan senjata air soft gun pada sopir taksi online berinisial HH itu. Kepada penyidik, David menyebut ia tersulut emosi karena mobilnya serempetan dengan mobil korban.

 

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya sendiri tidak menjadikan pernyataan tersangka sebagai kesimpulan. Pasalnya, mereka memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengemudi arogan tersebut.

Baca Juga: Bruno Major Konser di Jakarta, Berikut Harga Tiketnya Jangan Sampai Kehabisan!

Akibat perbuatan arogannya, David Yulianto terancam dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x