Dalam pembongkaran ruko Pluit itu, sejumlah 200 personel gabungan Satpol PP dan beberapa Suku Dinas Sumber Daya Air dari dinas lain. Sebelumnya para petugas sudah melakukan sosialisasi meminta pembongkaran oleh pemilik sampai Selasa 23 Mei 2023.
22 bangunan ruko itu diketahui melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang tertuang dalam Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini pada 17 Mei untuk membongkar paksa," kata Arifin.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air ini sempat menuai protes dari sejumlah penyewa dan karyawan di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Mereka juga menganggap bahwa ketua RT setempat, Riang Prasetya yang menjadi sasaran protes, bersikap arogan dengan mengatakan bakal membongkar sendiri ruko-ruko tersebut.