Tidak hanya itu, Binsar menambahkan, rencananya sidang pembacaan putusan banding atas vonis terhadap Teddy Minahasa itu akan disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.
Baca Juga: Survei SMRC, Elektabilitas Ganjar Pranowo 37,9% Ungguli Prabowo, Anies Paling Buncit
Adapun majelis hakim yang hadir dalam sidang pembacaan putusan banding atas vonis terhadap eks Kapolda Sumatra Barat itu yakni hakim ketua Sirande Palayukan dan hakim anggota H. Mohammad Lutfi dan Teguh Harianto.
Teddy Minahasa sebelumnya dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri dalam sidang etik yang digelar tertutup di Mabes Polri pada Selasa 30 Mei 2023 lalu. Teddy mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.***