Cara Memperpanjang SIM Secara Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Tahapannya

- 5 Agustus 2023, 19:59 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /



BERITA KBB- SIM adalah salah satu berkas wajib yang dimiliki pengendara kendaraan. Kepolisian lalu lintas sering menghimbau agar pengendara dapat mematuhi aturan tersebut.

Pengendara yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan telah memiliki KTP, serta lulus ujian praktek pembuatan SIM maka wajib membuat Surat Izin Mengemudi.

Hal tersebut sebagai tanda bahwa pengendara sudah layak mengendarai kendaraan dan wajib mematuhi segala tata tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Minggu 6 Agustus 2023, Hujan Diprediksi Guyur Kawasan Priangan Timur, Cek Waktunya

SIM memiliki masa berlaku tersendiri yakni selama 5 tahun. Maka dari itu, jika sudah habis masa berlakunya pengendara wajib memperpanjang masa berlaku SIM.

Cara memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara mendatangani Polres setempat atau dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sehingga dapat memudahkan pengendara untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang dimiliki. Lantas, bagaimana caranya? Simak tahapan berikut ini :

Baca Juga: Jadwal Film Meg 2: The Trench di Bioskop Kota Bandung dan Sekitarnya Malam Minggu Ini, Berikut Harga Tiket

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di playstore

2. Unduh sampai selesai kemudian install

3. Jika sudah, lakukan registrasi dengan no hp yang aktif untuk mendapat kode OTP

4. Masukkan kode OTP yang diterima

5. Kemudian, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN tersebut

6. Masukkan Data Pribadimu seperti profil, NIK, nama, dan email yang aktif.

7. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email kemudian klik aktifikan

8. Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

9. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui erikkes.id

10. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

11. Selanjutnya, klik "menu SIM" lalu pilih "Perpanjangan SIM"

12. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM ONLINE

13. Setelah berhasil, pilih SATPAS Penerbit SIM

14. Masukkan Nomor Rekeningmu

15. Lalu pilih metode pengiriman

16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

17. Selesaikan pembayaran

18. Lalu, sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai di perpanjang.

Demikian informasi mengenai cara memperpanjang SIM melalui aplikasi DIGITAL KORLANTAS POLRI.*** 

 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x