Berita KBB - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku penyebaran video pornografi sesama jenis anak-anak atau Video Gay Kids yang diungkap Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids itu melibatkan 2 pelaku berinisial R (21) dan LNH (16), menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelaku R menjual konten pornografi Video Gay Kids itu di Telegram dengan harga Rp250.000. Pembeli melakukan pembayaran terlebih dulu sesuai dengan kesepakatan paket yang dibeli, kemudian dimasukkan ke grup Telegram.
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Sore Giveaway Cinta Babang Gatot Senin 21 Agustus 2023 Pukul 14.30 WIB
Adapun LNH menawarkan ratusan foto porno sesama jenis anak-anak mulai dari Rp10.000 untuk 110 foto. Tarif termahal diketahui sebesar Rp60.000 yang merupakan paket VIP. Ia juga berperan sebagai admin grup Facebook dan Telegram dengan jumlah anggota 98 orang.