Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 M dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
R dan LNH juga dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.***