Konten Video Gay Kids Diobral Ratusan Ribu Rupiah, KPAI: Pemerintah Harus Beri Pendampingan dan Rehab Korban

- 21 Agustus 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi KPAI. KPAI angkat bicara soal kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids yang dijual ratusan ribu rupiah di media sosial.
Ilustrasi KPAI. KPAI angkat bicara soal kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids yang dijual ratusan ribu rupiah di media sosial. /Kementerian PPPA/

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 M dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

R dan LNH juga dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah