Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus tersebut dan menyatakan keprihatinannya.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.
Ketiga anggota TNI itu juga dipastikan menerima sanksi pemecatan dari kesatuan TNI. Pasalnya, penculikan dan penganiayaan korban hingga tewas sudah masuk kategori tindak pidana berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” pungkas Julius.***