Hari Ozon Internasional: Pemakaian Kendaraan Listrik Mengurangi Kerusakan Ozon?

- 16 September 2023, 12:18 WIB
 Hari Ozon Internasional.
Hari Ozon Internasional. /freepik.com/freepik

 

 

BERITA KBB - Hari Ozon Internasional atau International Day for the Preservation of the Ozone Layer diperingati setiap tahun pada tanggal 16 September. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengajak masyarakat dunia untuk berperan aktif dalam melindungi lapisan ozon yang merupakan perisai gas yang melindungi Bumi dari radiasi sinar ultraviolet (UV) yang berbahaya. Lapisan ozon sangat penting bagi kehidupan di Bumi, karena sinar UV dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti kanker kulit, katarak, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan gangguan pertumbuhan tanaman.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan penipisan lapisan ozon adalah penggunaan bahan kimia yang mengandung klorin dan bromin, seperti chlorofluorocarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC), yang banyak digunakan di sektor industri, terutama di bidang pendinginan dan tata udara. Bahan-bahan ini dapat mencapai stratosfer, lapisan atmosfer di mana lapisan ozon berada, dan bereaksi dengan molekul ozon (O3) sehingga mengubahnya menjadi molekul oksigen (O2) yang tidak dapat menyerap sinar UV. Akibatnya, terbentuklah lubang-lubang di lapisan ozon, terutama di wilayah Kutub Selatan dan Utara.

Kendaraan Listrik Mengurangi Kerusakan Ozon

Baca Juga: One Piece Live Action Season 2 Resmi Lanjut: Apa yang Harus Diketahui Penggemar?

Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung Protokol Montreal adalah dengan beralih ke penggunaan kendaraan listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang yang dapat merusak lapisan ozon. Kendaraan listrik adalah jenis kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik yang mendapat pasokan energi dari baterai yang dapat diisi ulang. Kendaraan listrik tidak memiliki knalpot, sehingga tidak mengeluarkan gas buang seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC), yang dapat menipiskan lapisan ozon dan menyebabkan polusi udara.

 

Selain itu, kendaraan listrik juga lebih hemat energi dan biaya operasional dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil. Kendaraan listrik memiliki efisiensi energi sekitar 80-90 persen, sedangkan kendaraan konvensional hanya sekitar 20-30 persen. Hal ini berarti bahwa kendaraan listrik dapat menghemat penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih murah dalam hal perawatan dan perbaikan, karena memiliki komponen yang lebih sedikit dan lebih sederhana.

 

Kendaraan listrik dapat diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hybrid electric vehicle (HEV), dan battery electric vehicle (BEV). PHEV adalah kendaraan yang menggunakan kombinasi antara mesin pembakaran dalam dan motor listrik. PHEV dapat diisi ulang dengan colokan listrik atau bahan bakar fosil. HEV adalah kendaraan yang menggunakan kombinasi antara mesin pembakaran dalam dan motor listrik. HEV tidak dapat diisi ulang dengan colokan listrik, tetapi menggunakan baterai yang diisi oleh mesin pembakaran dalam atau sistem regeneratif. BEV adalah kendaraan yang hanya menggunakan motor listrik sebagai sumber tenaga. BEV harus diisi ulang dengan colokan listrik.

 

Di Indonesia, penggunaan kendaraan listrik mulai berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Beberapa produsen kendaraan asal Jerman, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat telah memasarkan produk kendaraan listriknya di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

 Baca Juga: Rayakan Haornas 2023, Pemkot dan Dispora Kota Bandung Ajak Insan Olahraga Cinta Lingkungan Serta Peduli Sampah

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia melalui insentif fiskal dan non-fiskal.

 

Pemerintah Indonesia juga berencana untuk mengganti kendaraan dinas berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai tahun 2021 hingga 2024. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas bea balik nama nol persen untuk kendaraan listrik, DP nol persen untuk kendaraan listrik, maupun pembebasan pengenaan PPnBM, dan subsidi pembelian kendaraan listrik

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemakaian kendaraan listrik dapat mengurangi kerusakan lapisan ozon, sekaligus memberikan manfaat lain bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, mari kita jadikan peringatan Hari Ozon Internasional sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi kita dalam menjaga lapisan ozon yang merupakan warisan bersama umat manusia.***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah