RUU Kekhususan Jakarta Sebelum Ibu Kota Pindah: Apa Isi dan Urgensinya?

- 21 September 2023, 07:15 WIB
RUU Kekhususan Jakarta Sebelum Ibu Kota Pindah: Apa Isi dan Urgensinya?
RUU Kekhususan Jakarta Sebelum Ibu Kota Pindah: Apa Isi dan Urgensinya? /

 

BERITA KBB - Jakarta, kota yang selama ini dikenal sebagai ibu kota negara Indonesia, akan segera kehilangan statusnya tersebut. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pada tahun 2024. Namun, perpindahan ibu kota negara ini tidak berarti Jakarta akan menjadi kota biasa seperti daerah lainnya. Jakarta tetap akan memiliki peran penting sebagai pusat ekonomi, budaya, dan politik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan mengatur kedudukan, kewenangan, dan tata kelola Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Apa Isi RUU DKJ?

RUU DKJ merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota negara akan dicabut saat Keputusan Presiden tentang tanggal pemindahan ibu kota keluar.

 Baca Juga: Jumlah Es di Lautan Antartika Capai Level Terendah, Ini Dampaknya pada Bumi

RUU DKJ akan mengubah nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tetap memiliki status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

 

RUU DKJ juga akan memberikan kewenangan lebih besar kepada Jakarta untuk menangani sejumlah masalah perkotaan yang spesifik, seperti kemacetan, polusi, banjir, penataan ruang, pengelolaan sampah, perumahan rakyat, transportasi publik, dan lain-lain.

 

Selain itu, RUU DKJ akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Dewan Regional ini bertujuan untuk mengharmonisasi perencanaan pembangunan antar daerah agar tidak saling bertentangan.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah