Pelaku yang mengancam dengan senjata tajam itu, diketahui masih dalam kejaran polisi bersama 3 orang lainnya hingga saat ini.
"Salah satu tersangka lainnya yang masih DPO Matdarsil alias Omet kemudian mengancam korban untuk ditusuk," imbuh Ririn.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.***