Menag Yaqut Sebut Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia Masih Lebih Pendek Dibandingkan Malaysia, Berapa Tahun?

- 13 Desember 2023, 12:07 WIB
Menag Yaqut Sebut Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia Masih Lebih Pendek Dibandingkan Malaysia, Berapa Tahun?
Menag Yaqut Sebut Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia Masih Lebih Pendek Dibandingkan Malaysia, Berapa Tahun? /
 

Berita KBB - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia jauh lebih pendek dibandingkan negara tetangga yaitu Malaysia.


Soal masa tunggu jemaah haji Indonesia ini Yaqut katakan dalam acara Rapat Kerja dan Milad Ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.


"Dengan masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya," ujarnya, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Bakso Mercon Rasa Cinta, Nadya Arina dan Eza Gionino, Tayang 07:00 WIB di SCTV


Meski begitu, rentang masa tunggu jemaah haji Indonesia tersebut masih jauh lebih pendek dibandingkan dengan jemaah asal Malaysia, yang bisa mengantri hingga 140 tahun.


"Namun Ini masih lebih pendek dari saudara-saudara kita di Malaysia yang antriannya sampai 140 tahun," kata Yaqut.


Dalam acara itu, dirinya mengungkap bahwa saat ini BPKH mengelola dana haji senilai Rp165 triliun, yang terkait 5,25 juta jemaah haji.


"Jumlah dananya besar Rp165,015 triliun Pak Menteri Investasi, yang menurut BPKH pada 30 November 2023 ini terkait 5.251.454 jemaah haji, besar sekali," ungkap Yaqut.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Taubatnya Pencuri Tabungan Haji, Nadira Octova dan Samuel Rizal, Tayang 08:30 WIB


Dirinya memastikan dana haji tersebut dikelola secara proper dan pruden dengan laporan yang rutin dan berkala. Pihak BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.


"Jumlah pengelolaan yang sangat besar ini tentu selalu kita sampaikan dua hal tadi prinsip kehati-hatian dan keamanan, dan transparansi serta akuntabel dalam mengelolanya tetap harus dijaga. Kami tidak ingin dana haji ini hilang atau salah dalam pengelolaan," pungkasnya.


Terkait biaya haji, sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyepakati biaya haji tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, Kamis 23 November 2023 lalu.


Biaya haji 2024 tersebut lebih murah dibandingkan usulan Kemenag RI yaitu Rp105 juta. Jumlah tersebut kemudian dipangkas karena adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen pembiayaan.


Adapun berapa biaya haji yang dibebankan pada jemaah atau Bipih, ditetapkan sebesar Rp 56,04 juta atau 60 persen dari BPIH.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah