“Keluarga tersangka mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," tambahnya.
Djuhandhani menegaskan, perdagangan orang bukanlah kejahatan yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena merupakan kejahatan lintas negara dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," tegasnya.
Djuhandhani juga mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak penyidik akan memanggil korban dan saksi untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti.
"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkasnya.***