Kasus Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Korban Minta Kasus Disetop, Tersangka Ajukan Restorative Justice

- 23 Desember 2023, 20:57 WIB
Berikut kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, korban sempat minta kasus disetop dan keluarga tersangka ajukan restorative justice
Berikut kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, korban sempat minta kasus disetop dan keluarga tersangka ajukan restorative justice /

 

“Keluarga tersangka mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," tambahnya.

Baca Juga: Rating Acara TV Jumat 22 Desember 2023: Efek Debat Cawapres, Mentari TV Invasi Top 10 dan MNCTV Jadi Nomor 1

Djuhandhani menegaskan, perdagangan orang bukanlah kejahatan yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena merupakan kejahatan lintas negara dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

"Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," tegasnya.

 

Djuhandhani juga mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak penyidik akan memanggil korban dan saksi untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti.

 

"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah