Berita KBB - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FBK diketahui menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah ditawari bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Korban perdagangan orang itu mendapat tawaran pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia dari tersangka berinisial IJ dan MR dengan iming-iming gaji sebesar 1.000 ringgit atau Rp3,32 juta per bulan.
Namun kenyataannya korban hanya menerima 250 ringgit atau Rp830 ribu. Atas hal ini, korban melaporkan tersangka ke KBRI Kuala Lumpur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bersama Polda Jateng berhasil menangkap kedua tersangka. Namun di luar dugaan, korban meminta kasus disetop karena sudah damai dengan pelaku.
"Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, dengan alasan korban dan tersangka telah terjadi perdamaian,” ujar Djuhandhani pada Sabtu 23 Desember 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.