Ingat ! Tak Ada Toleransi Bagi Cakada Yang Mengumpulkan Massa Saat Pilkada Serentak

- 22 September 2020, 19:18 WIB
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/9/2020). Menurut petugas jaga sudah 12 pasien berstatus OTG (Orang tanpa Gejala) dirawat di ruang isolasi tersebut. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/9/2020). Menurut petugas jaga sudah 12 pasien berstatus OTG (Orang tanpa Gejala) dirawat di ruang isolasi tersebut. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras. /

BERITA KBB- Sebanyak 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar Pilkada serentak 2020. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas politik saat Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan virus corona.

"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta seperti yang dilansir Antara, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Update Covid-19 di Bandung Barat, 22 September: 777 Suspek, 228 Positif

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Jepang Ogah Nikah

Satgas sebelumnya menyatakan ada 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) Covid-19 dari 270 wilayah di Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Kami perlu sampaikan bahwa penjaminan pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada ini telah ditetapkan melalui peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 2020 dimana keterlibatan baik pelaksana dan badan pengawas serta perizinan Satgas dan dinas kesehatan setempat serta pengawasan dari tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," kata Wiku.

Apalagi terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol saat masa pendaftaran serta hingga 14 September 2020 menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Kata Walikota Program Prestasi KONI Kota Cimahi Didukung Penuh

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x