Tegaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Permohonan Jokowi Untuk Rakyat

- 27 Januari 2024, 14:28 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang /Tangkapan Layar / Sekretariat Presiden/
 

Berita KBB - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan pejabat negara ikut kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga mengatur bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye pemilu.


“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat 26 Januari 2024, dikutip Berita KBB dari laman Sekretariat Kabinet.

 

Baca Juga: Hoax Video Gunung Galunggung Tasikmalaya Erupsi


Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur regulasi yang harus dipatuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan kampanye.


Salah satu aturan tersebut adalah tidak boleh menggunakan fasilitas kepresidenan saat kampanye, kecuali yang terkait pengamanan.


“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Jokowi.


Ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta masyarakat dan seluruh pihak tidak memberikan penafsiran berbeda terhadap pernyataannya beberapa waktu lalu.


Sekali lagi Jokowi menegaskan pernyataannya bahwa Presiden bisa memihak dalam kampanye, sudah merupakan ketentuan hukum.


“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkas Jokowi.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Rebutan Hati Miss Cupu Sabtu 27 Januari 2024


Sebelumnya, Jokowi mengatakan jika Presiden dan para menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 selama tidak menggunakan fasilitas negara.


"Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, seperti dikutip Berita KBB dari Antara.


Meski begitu, Jokowi menegaskan hak demokrasi ada aturannya. Menurutnya, yang paling penting adalah presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye untuk capres dan cawapres di Pemilu 2024.


"Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh. Boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah