Kena PHK Massal, Ini Cara dan Syarat Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 September 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

BERITA KBB- Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentunya menjadi sesuatu yang mengerikan bagi para pegawai. Bahkan, hal tersebut bisa meruntuhkan mental seorang pegawai terlebih yang bersangkutan merupakan kepala keluarga.

Namun demikian, pahitnya keputusan itu tetap harus diterima dengan lapang dada. Dan yang lebih menyakitkan lagi jika sang pegawai tak mendapatkan pesangon.

Sehingga satu-satunya cara untuk menyambung hidup adalah dengan mencari sumber dana yang bisa segera dicairkan. Salah satunya itu adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bayern Munich vs Sevilla, Pelatih Bayern Sebut Para Pemainnya Menginspirasi

Baca Juga: Pesan BTS Melawan Covid-19 Pada Pidato Sidang PBB Ke-75, RM: Bintang Bersinar Saat Malam Tergelap

JHT sendiri tak mesti dicairkan saat memasuki usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, disebutkan bahwa saldo Jaminan Hari Tua bisa diambil 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta dengan minimal usia 56 tahun seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya.

Pencairan 100% dana JHT bisa dilakukan jika Anda sudah tidak bekerja lagi, baik karena PHK atau resign atau keputusan sendiri. Setelah melakukan prosedur pencairan BPJS TK, dana akan dicairkan minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan.

Sebelum mencairkan, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

-Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
-Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
-Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
-Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
-Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Baca Juga: So Sweet! Ini Arti Lirik Lagu 'I Love You Baby' yang Viral di Tiktok

Berikut cara mencairkan BPJS Tenaga Kerja akibat PHK:

Melalui Aplikasi BPJSTKU

Di aplikasi ini banyak sekali fitur yang bisa digunakan. Diantaranya adalah akun bisa digunakan untuk Log In via komputer saat akan mengajukan Pencairan Dana JHT Secara Online Via e-Klaim JHT.

Melalui Lapak Asik Online

Pencairan tanpa kontak fisik bisa melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: Wajib Baca, Tips Menghilangkan Kecanduan Rokok

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Kolektif Oleh Perusahaan

Cara lain yakni melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Baca Juga: Waduh! Ada Gangguan di Layanan Mandiri Online?

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta. Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.

Datang Ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Saat datang kesana Anda wajib membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT. Disarankan untuk membawa dokumen asli serta fotokopi.

Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
Setelah itu Anda akan mendapatkan nomor antrean. Menandatangani surat pernyataan bahwa sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x