TAK SULIT ! Ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera Agar Peroleh Bansos Rp 500 Ribu, KK Non PKH

- 5 Oktober 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi BLT Banpres Rp 500 Ribu Per KK non PKH
Ilustrasi BLT Banpres Rp 500 Ribu Per KK non PKH /JurnalPresisi.com/

 

 

BERITA KBB- Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus memberikan stimulan kepada masyarakat terdampak ekonomi akibat pandemi virus corona Covid-19. Dan, Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) BLT Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) bagi yang bukan golongan keluarga harapan (Non PKH) adalah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara membuat kartu ini juga cukup mudah. Sebagai informasi, bantuan Rp 500 ribu per KK non PKH ini diberikan sekali kepada 9 juta keluarga sasaran Kementerian Sosial.

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok. Hal ini seperti artikel dari Berita DIY.com dengan judul berita Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH.

Baca Juga: BLT Belum Cair Juga, Lapor Saja ke Sini

Baca Juga: Simak! Begini Cara Cek BLT Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4

Bantuan ini juga sengaja diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi, termasuk meningkatkan daya beli dan membantu keluarga yang anaknya belajar online di rumah.

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT UMKM dan Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sudah Cek? BLT Rp 500.000 Non-PKH Cair

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Berikut cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Masyarakat yang ingin mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.***  (Iman Fakhrudin/Berita Diy)

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah