Sah! RUU Cipta Kerja diketok menjadi UU

- 5 Oktober 2020, 21:19 WIB
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang /

Baca Juga: Disebut Daerahnya Zona Merah, Bupati Bandung Barat tak Terima

Baca Juga: Waduh! 100 warga di Kabupaten Bandung harus isolasi mandiri karena jemput paksa jenazah suspek Covid

"RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," kata Supratman.

Selain itu, memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.

"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketanagakejaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketanagakerjaan," ujarnya.

Dia menambahkan, masih terkait perlindungan para pekerja, dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA) pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat. Kemudian, pemberi kerja orang-perorangan dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.

Baca Juga: Heboh Video Pria Plontos Ancam Kepala Dinas PUPR Bandung Barat dengan Ular Piton

Dalam kesempatan ini, Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah