Menurut dia, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tandatangani Surat Aspirasi Buruh se-Jabar untuk Presiden RI dan DPR RI
Baca Juga: Mendapatkan putusan rehabilitasi untuk Dwi Sasono, Widi Mulia tak Berhenti ucapkan syukur
Dia mengatakan, pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.
Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Kak Cinta dikukuhkan jadi Ketua Kwarda Jabar
Baca Juga: Tips Berkomunikasi di Era Digital Agar Disenangi Banyak Orang
Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.