Menaker, Lindungi dan Sejahterakan Pekerja Migran Indonesia

- 16 Oktober 2020, 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan Rapat Koordinasi membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),  di Jakarta, Kamis malam 15 Oktober 2020.

Pembukaan Rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Dirjen Binalattas Budi Hartawan, dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.

Menaker Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.

Baca Juga: Emak-emak Gendong Bayi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tak Takut Covid-19

Menurut Menaker, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Menaker. 

Persoalan lain yang dikemukakan Menaker ialah tentang interkoneksi sistem. Ia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.

Baca Juga: Geger Kasus LGBT Terbongkar di Tubuh TNI, Mantan Perwira Tinggi TNI AD: Sejak Dulu Sudah Ada

Ia menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker.

Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x