Menaker, Lindungi dan Sejahterakan Pekerja Migran Indonesia

- 16 Oktober 2020, 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ucapnya.

Baca Juga: Tips Sedehana untuk Membangun Keluarga Impian

Selain kedua persoalan di atas, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.

Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No. 18/2017 yang masih belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan pada waktu sekarang ini.

Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hadapi Bencana, Ketangguhan Masyarakat Paling Utama untuk Menghadapinya

"Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, ‘jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera’,” terang Benny.

Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah