Cuti Bersama Maulid Nabi, Tempat Hiburan Diminta tak Bikin Acara

- 19 Oktober 2020, 15:42 WIB
Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). Tingginya antusias warga untuk berlibur di kawasan Puncak Bogor pada libur panjang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah dan libur akhir pekan membuat kepadatan terjadi di sejumlah titik, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup jalur dan sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). Tingginya antusias warga untuk berlibur di kawasan Puncak Bogor pada libur panjang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah dan libur akhir pekan membuat kepadatan terjadi di sejumlah titik, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup jalur dan sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

BERITA KBB - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pengelola tempat-tempat hiburan agar tidak mengadakan acara sehingga menimbulkan kerumunan pada cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 Oktber 2020.

"Kami akan sampaikan kepada seluruh daerah dan forkopimda agar mengidentifikasi tempat-tempat liburan dan berapa kapasitas untuk diatur supaya tidak terjadi kerumunan, mungkin dengan mengurangi kapasitas, tidak ada kegiatan," kata Tito Karnavian seperti dikutip dari Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Tito menyampaikan peringatan mengenai dampak cuti bersama tersebut seusai menghadiri rapat terbatas dengan topik "Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tito Karnavian Imbau Warga di Zona Merah Liburan di Rumah Saja

Baca Juga: Jokowi Soal Vaksin: Jangan Sampai Dihantam Isu, Dipelintir, Nanti Ada Demo Lagi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 diputuskan 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Untuk Rabu dan Kamis kepolisian tidak akan memberikan izin kegiatan keramaian dengan musik-musik, kumpulan besar dan lain-lain. Kami akan lakukan langkah itu, tapi kembali forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) memegang peranan sangat penting, mereka yang tahu persis titik-titiknya di mana," kata Tito.

Bagi masyarakat yang memutuskan untuk pergi ke tempat hiburan, Tito juga meminta agar menahan diri agar tidak berkerumun.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Depan 9,1 Juta Orang akan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Baca Juga: V BTS Pakai Setelan Baju Nyentrik untuk Pemotretan Musim Dingin, ARMY Histeris!

"Hal ini untuk keselamatan bapak, ibu, saudara-saudara sendiri bersama keluarga. Kita ingat klaster keluarga, satu terkena semua terkena, karena itu menahan diri untuk tidak berlibur ke tempat yang akan banyak kerumunan, seperti Puncak (Jawa Barat) misalnya, atau di daerah Bandung, di pantai, dan lain-lain," ucap Tito.

Tito juga berharap masyarakat dapat melakukan tes PCR sebelum berkegiatan keluar kota karena dengan hasil tes PCR negatif maka dapat meyakinkan diri tidak menularkan COVID-19 ke keluarga di tempat tujuan di luar kota.

Berkaitan dengan kegiatan budaya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Mendagri juga meminta tidak dilakukan dengan menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penekanan Pajak Jadi Penyebab Pendapatan Negara Turun

Baca Juga: Waduh! Pajak Mobil Baru 0 Persen Batal Diterapkan, Sri Mulyani Ungkapkan Alasannya

"Kegiatan tradisi dan budaya, kalau itu dilaksanakan, sebaiknya, bukan sebaiknya, sebagusnya, memang tanpa ada kerumunan. Sekali lagi, bukan tidak menghormati tradisi itu, tetapi ini situasinya berbeda, pandemi COVID-19, jangan sampai kita menjadi korban, saudara kita menjadi korban," kata Tito.

Tito juga memerintahkan forkopimda untk membangun hubungan dengan tokoh masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan budaya untuk sementara saat pandemi tidak dilaksanakan karena akan menjadi kerumunan.

"Kemudian tolong juga protokol kesehatan, pasang masker, jaga jarak, cuci tangan, ini betul-betul harus diterapkan. Kerawanan mungkin akan terjadi di tempat-tempat wisata, karena itu, tempat-tempat wisata ini harus betul-betul dibicarakan oleh kepala daerah, dengan forkompimda, pengelola tempat wisata akan tidak terjadi kerumunan masif," ujar Tito.

Baca Juga: Anggota TNI Dipecat Lantaran LGBT, Ternyata Juga Terinfeksi HIV/AIDS

Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Mengaku Kesulitan Menghitung Perubahan Program Akibat Ketidak Jelasan Liga 1

Menurut dia, kapasitas tempat wisata juga tidak dibolehkan melebihi 30-50 persen dan pengunjung masuk secara bergelombang.

Hingga Minggu (18/10) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 361.867 orang dengan tambahan sebanyak 4.105 pasien dengan jumlah kasus aktif adalah 64.032 pasien. Terdapat 285.324 orang dinyatakan sembuh dan 12.511 orang meninggal dunia, sedangkan jumlah pasien suspect mencapai 159.715 orang.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 94.327, selanjutnya Jawa Timur dengan 48.932 pasien, Jawa Barat dengan 30.254 pasien, Jawa Tengah 29.079 pasien, dan Sulawesi Selatan 17.483 pasien.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x