Begini Cara Ngecek Apakah Anda Penerima bantuan Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta? Ini Tahapannya

- 23 Oktober 2020, 14:09 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Nggak Ada Rekening! Caranya, Bawa Dokumen Ini Ke BRI
Dana BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Nggak Ada Rekening! Caranya, Bawa Dokumen Ini Ke BRI /Antara Foto/

BERITA KBB- Saat ini masyarakat tengah menunggu bantuan banpres UMKM. Sebagaimana diketahui, cara cek penerima bantuan banpres UMKM dari bank penyalur BRI bisa menggunakan NIK KTP di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat yang mendapat SMS namun namanya tidak ada di daftar penerima disebabkan tidak memenuhi syarat atau belum mendaftar BPUM Rp 2,4 juta ini.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar akan mendapatkan SMS Notifikasi dari bank penyalur seperti BRI yang berisi informasi bahwa pendaftarannya diterima.

Baca Juga: 16.000 Santri di Propinsi Banten Menerima Bantuan Kartu Perdana Merdeka Belajar Jarak Jauh

Baca Juga: Kabar Gembira! Prakerja Gelombang 11 Siap Dibuka Karena Masih Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan". Demikian artikel yang sudah tayang di Berita DIY berjudul NIK KTP Tidak Ada di Daftar eform.bri.co.id/bpum ? Ini Syarat Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Kemudian pelaku UMKM tersebut bisa konfirmasi namanya di eform BRI atau langsung mendatangi kantor bank untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang ingin konfirmasi namanya bisa dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Kritik Keras Sujiwo Tejo Kepada Menteri Johnny Plate Soal Blokir Medsos dan Semprot Karni Ilyas

- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Ini Lima Lokasi Pelayanan Sim Keliling daerah Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020, beserta Persyaratannya

Pendaftar yang tidak dapat bantuan ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat, yakni WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Hal ini dikarenakan BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x