Amsyong Lurr! Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Sama Dengan 2020

- 27 Oktober 2020, 11:56 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tolak RUU Ciptakerja
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tolak RUU Ciptakerja /Pikiran-Rakyat. Com/Armin Abdul Jabbar

BERITA KBB - Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Mas Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menaker Ida Fauziah mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

Baca Juga: Rekam Jejak Paul Pogba, Dikenal Sebagai Muslim Taat, Segudang Prestasi di Timnas Prancis dan Klub

"Pertama, Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kedua, Gubernur di masing-masing daerah diminta melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Gubernur diminta menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Ida Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Baca Juga: Tega Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta, Hafif Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Ida juga berharap Gubernur dapar meneruskan Surat Edaran tersebut kepada kepala daerah di tingkat bawah.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," ucapnya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 diteken pada Senin (26/10/2020). Latar belakang penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Segera! Ini Link dan Persyaratan Banpres UKM Tahap II di 32 Kab/Kota Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Menang di laga Burnley Vs Tottenham dengan Skor 1-0, Kane Puji Duetnya Dengan Son Heung-Min

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan  usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.***

Editor: Ganesha Gautama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x