PSBB ini bertujuan untuk membantu mencegah penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih aktif di beberapa daerah di Indonesia.
Dilansir dari Media Pakuan dalam artikel berjudul “Lagi, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Kota Tua Tetap Buka”, dari RRI Sebelumnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB yang dimulai pada 28 Oktober hingga 8 November 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 9 November 2020, Cencer, Leo dan Virgo: Cinta hingga Keuangan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Senin November 2020: Cinta, Keuangan hingga Pekerjaan
"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," jelas Anies dalam keterangannya 25 Oktober lalu.
"Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," tambahnya.
Namun, Anies mengatakan akan menarik rem apabila terjadi peningkatan Covid-19.
Sementara itu dilansir dari NTMC Polri, dalam perpanjangan tersebut peraturan yang ditetapkan oleh kepolisian adalah masih diberlakukannya peniadaan ganjil genap.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya yang dijelaskan Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Bawang Putih Berkulit Merah Tamat, Ikatan Cinta dan Anak Band Tetap Duduki Rating 2 Tertinggi