Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Hingga 22 November, Namun Tempat Wisata Boleh Buka

- 8 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

Baca Juga: TAMAT!! Ini Ucapan Perpisahan Haru dari Hessel Steven Pemeran Dennis di Sinetron Bawang Putih Berkul

Selain peniadaan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan meniadakan penindakan tilang ganjil genap baik secara manual ataupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dirinya juga mengatakan, untuk kendaraan roda empat harus diisi dengan dua orang penumpang ditiap baris kecuali untuk penumpang yang berdomisili sama.

Mereka juga harus mengenakan masker agar menghindari penyebaran virus mematikan ini.

Pihak Polda juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di masa pandemi ini.

Sementara itu, Ditengah PSBB tersebut pemerintah DKI masih memperbolehkan sejumlah tempat wisata tetap buka namun dengan mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu tempat wisata yang tetap buka adalah Kota Tua, bahkan dilansir dari RRI kawasan kota tua menjadi salah satu tempat yang ramai dikunjungi.

Jam berkunjung ke Kota Tua juga tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai pukul 06.00 - 17.30 WIB. 

Namun pada PSBB Transisi ini Kota Tua menerapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi setiap pengunjung.

Hal ini dilakukan untuk membantu mencegah penyebaran covid-19 diantara pengunjung.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah