Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Hingga 22 November, Namun Tempat Wisata Boleh Buka

- 8 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

 

BERITA KBB-Warga Jakarta dibuat penasaran apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang berakhir kemarin akan diperpanjang?

Ya, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.

Dimulai pada Senin 9 November 2020, PSBB Transisi di DKI Jakarta kembali berlaku hingga dua minggu kedepan. Artinya Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB hingga 22 November 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 9November 2020: Capricorn, Aquaris, dan Pisces: Dari Asmara, Karir, Keuangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagittarius Senin 9 November 2020: Asmara, Kuangan dan Karir

Seperti diketahui saat ini Indonesia masih dalam masa pandemic covid-19 

Angka kasus covid-19 tidak bisa dibilang sudah menurun, dimana angka masih besar.

PSBB ini bertujuan untuk membantu mencegah penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih aktif di beberapa daerah di Indonesia.

Dilansir dari Media Pakuan dalam artikel berjudul “Lagi, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Kota Tua Tetap Buka”, dari RRI Sebelumnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB yang dimulai pada 28 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 9 November 2020, Cencer, Leo dan Virgo: Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Senin November 2020: Cinta, Keuangan hingga Pekerjaan

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," jelas Anies dalam keterangannya 25 Oktober lalu.

"Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," tambahnya.

Namun, Anies mengatakan akan menarik rem apabila terjadi peningkatan Covid-19.

Sementara itu dilansir dari NTMC Polri, dalam perpanjangan tersebut peraturan yang ditetapkan oleh kepolisian adalah masih diberlakukannya peniadaan ganjil genap. 

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya yang dijelaskan Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Bawang Putih Berkulit Merah Tamat, Ikatan Cinta dan Anak Band Tetap Duduki Rating 2 Tertinggi

Baca Juga: TAMAT!! Ini Ucapan Perpisahan Haru dari Hessel Steven Pemeran Dennis di Sinetron Bawang Putih Berkul

Selain peniadaan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan meniadakan penindakan tilang ganjil genap baik secara manual ataupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dirinya juga mengatakan, untuk kendaraan roda empat harus diisi dengan dua orang penumpang ditiap baris kecuali untuk penumpang yang berdomisili sama.

Mereka juga harus mengenakan masker agar menghindari penyebaran virus mematikan ini.

Pihak Polda juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di masa pandemi ini.

Sementara itu, Ditengah PSBB tersebut pemerintah DKI masih memperbolehkan sejumlah tempat wisata tetap buka namun dengan mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu tempat wisata yang tetap buka adalah Kota Tua, bahkan dilansir dari RRI kawasan kota tua menjadi salah satu tempat yang ramai dikunjungi.

Jam berkunjung ke Kota Tua juga tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai pukul 06.00 - 17.30 WIB. 

Namun pada PSBB Transisi ini Kota Tua menerapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi setiap pengunjung.

Hal ini dilakukan untuk membantu mencegah penyebaran covid-19 diantara pengunjung.

Beberapa aturannya yaitu sebelum masuk pengunjung akan dicek suhu tubuh, dan wajib mengenakan masker serta mencuci tangan atau menggunakan hand satinizer.

Dan anak anak di bawah umur 10 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk.

Sementara itu, pengunjung juga tidak diperbolehkan untuk berkumpul di area halaman depan museum, padahal tempat itu menjadi salah satu tempat favorit pengunjung berkumpul.*** (Wati Hoerudin/Media Pakuan)

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah