WAJIB TAHU! Ini Harga Resmi Pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Tahun 2020, Berikut Persyaratannya

- 9 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

 

BERITA KBB – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Untuk mendapatkannya, harus melewati serangkaian proses dan ujian di Polres setempat.

Namun sering kali, banyak pemohon SIM yang tidak sabar melewati proses tersebut. Akibatnya, mereka terjebak dengan tawaran calo meski harganya berkali lipat.

Agar tidak terjebak calo, simak persyaratan membuat SIM berikut harga resminya dalam artikel ini.

Baca Juga: Ketika Jurgen Klopp, Pep Guardiola Hingga Ole Gunnar Solskjaer Kompak Kritik Liga Inggris, Soal Apa?

Seperti diketahui, SIM menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Pilpres AS 2020, dari Joe Biden, Kamala Harris, Faddy Qaddaura, hingga Trump

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x