Mengutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Gatot Brajamusti Untuk Parfi : Selalu Damai dan Saling Menjaga
Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Baca Juga: TERHARU! Ini Pesan Pemeran Al Ikatan Cinta, Arya Saloka, Untuk Ibu Hamil dan Anak-Anak, Apa Itu?
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.