WAJIB TAHU! Ini Harga Resmi Pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Tahun 2020, Berikut Persyaratannya

- 9 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Senin 9 November 2020, Tapasya dan Ichcha Sibuk Menghitung Uang

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah